Diduga Mangkir dari Perjanjian Bersama di Disnaker Gresik, Manajemen Sempoa YES Menganti Kembali Disorot!
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID — Komitmen manajemen Sempoa YES Menganti dalam mematuhi kesepakatan hukum kembali dipertanyakan. Meski telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) di hadapan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, pihak perusahaan diduga kuat belum juga merealisasikan kewajiban pembayaran hak gaji pekerja sebesar Rp2.000.000 hingga batas waktu yang ditentukan.
Kasus ini bermula dari perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja, Rahma Dea Agustin, dengan pihak manajemen. Berdasarkan dokumen Perjanjian Bersama tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Erwin Gunawan Tjandra (HRD Sempoa YES) dan Muswargiyo (kuasa dari Rahma Dea Agustin), disepakati sejumlah poin penting:
Pengakhiran Hubungan Kerja: Kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja secara formal.
Penghapusan Tuntutan Ikatan Dinas: Pihak Sempoa YES secara resmi tidak menuntut biaya investasi ikatan dinas sebesar Rp20.000.000 kepada pekerja.
Penyelesaian Kekeluargaan: Para pihak sepakat saling memaafkan dengan difasilitasi oleh Disnaker Gresik.
Kewajiban Pembayaran Upah: Pihak manajemen wajib mentransfer gaji sebesar Rp2.000.000 ke rekening pribadi pekerja paling lambat Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, hingga memasuki awal September 2026, kewajiban finansial tersebut diduga belum diterima oleh pihak pekerja.
LSM TRINUSA Dampingi Pekerja, Tagih Ketegasan Disnaker
Menanggapi dugaan mangkirnya manajemen, LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) selaku kuasa pendamping angkat bicara. Muswargiyo, yang akrab disapa Cak Mus, menegaskan bahwa kesepakatan tertulis yang dibuat di lembaga negara tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Kalau memang sudah disepakati tanggal pembayarannya, maka yang ditunggu bukan lagi janji, tetapi realisasi. Jangan sampai Perjanjian Bersama yang dibuat di hadapan mediator hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan," tegas Cak Mus.
LSM TRINUSA juga mendesak Disnaker Kabupaten Gresik—khususnya Mediator Hubungan Industrial yang menyaksikan penandatanganan tersebut—untuk mengambil langkah tegas dan memberikan klarifikasi resmi atas status pelaksanaan PB tersebut.
Sanksi Hukum dan Regulasi Pengupahan
Secara hukum, Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila salah satu pihak ingkar janji, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, keterlambatan atau kelalaian pembayaran upah juga berpotensi melanggar ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID masih berupaya menggali konfirmasi lebih lanjut dari pihak Disnaker Kabupaten Gresik serta memberikan ruang hak jawab kepada Manajemen/HRD Sempoa YES Menganti terkait realisasi pembayaran tersebut.
(Tim Redaksi / BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID)
