GIAT SOSPER PEMKAB GRESIK BERSAMA WAKIL KETUA DPRD: Wujud Kerja Nyata Dan Serap Aspirasi Masyarakat, Dan Sosialisasi Perda Pengelolaan Pemakaman.
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Kolaborasi Pemkab Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Kabupaten Gresik terus berupaya memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut menjadi dasar hukum untuk menjamin setiap warga Kabupaten Gresik mendapatkan akses tempat pemakaman yang layak.
Hal itu disampaikan Wongso Negoro saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026).
Menurut Wongso, Perda tentang Pengelolaan Pemakaman tidak hanya mengatur ketersediaan lahan pemakaman, tetapi juga memastikan pengelolaannya dilakukan secara tertib sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Perda ini menjadi dasar hukum agar setiap warga Kabupaten Gresik mendapatkan akses tempat pemakaman yang layak. Selain itu, pengelolaan dan ketersediaan lahan pemakaman harus dilakukan secara tertib sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar Wongso.
Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Gresik berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap lahan pemakaman. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar persoalan keterbatasan lahan pemakaman dapat diantisipasi sejak dini.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemakaman, sekaligus memastikan ketersediaan lahan untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Wongso berharap masyarakat dapat memahami substansi Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Menurutnya, pengelolaan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan perencanaan dan penataan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan sampai ke depan kita menghadapi persoalan kekurangan lahan pemakaman karena tidak dipersiapkan sejak sekarang,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi menghadirkan Ahmad Mujaki, S.H., pejabat struktural pada Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.
Ahmad Mujaki memberikan pemaparan mengenai pengelolaan pemakaman, termasuk pentingnya penataan dan ketersediaan lahan pemakaman agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan serta kewenangan pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pengelolaan pemakaman, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemakaman yang tertib, layak, dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik
Tim Redaksi
