LAKI Minta Bupati Aceh Timur Revisi Ulang Terkait Bimtek Kepala Desa.
Aceh Timur - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Saiful Anwar ketua DPC laskar Anti Korupsi (LAKI) meminta kepada bupati Aceh Timur untuk mengkaji ulang terkait surat edaran bupati nomor 893/2182 mengenai bimbingan teknis dan program prioritas yang perlu didukung pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG).
Saiful melanjutkan, dalam surat tersebut pada huruf A. Bagi para geuchik kabupaten Aceh Timur dan nomor 1.Pelaksanaan bimtek diperkenankan dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Bimbingan teknis (bimtek) yang di laksanakan diluar kabupaten Aceh Timur dan diluar provinsi Aceh hanya bisa di ikuti sebanyak 1 kali dalam setahun dengan maksimal jumlah peserta 2 orang untuk mengikuti bimtek.
Kepada media ini Jumat (18/4/2025) melalui telpon whatsapp, saiful mengatakan sebaiknya bapak bupati Aceh Timur untuk tidak memberikan kepada kepala desa untuk bimtek keluar daerah.
"Sudah berapa kali kepala desa melaksanakan studi Tour keluar daerah dan liat apa hasil dari bimtek keluar daerah tersebut. Ujar bang pon yang akrab disapa.
Pernyataan tersebut disampaikan bang pon menanggapi dinamika puluhan kepala desa di Aceh Timur diduga akan
melakukan Bimtek di lombok.
Menurut bang pon, Bimtek yang diikuti oleh para kepala desa memang diperbolehkan Undang-undang dalam hal ini tertuang dalam peraturan Kementerian desa.
“Namun demikian, kegiatan ini selalu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, karena dinilai tidak efektif yang terkesan hanya sebagai kegiatan rekreasi,”ujarnya
Bang pon mengaku telah sering mengkritisi kegiatan Bimtek lantaran adanya informasi baik itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta masyarakat terkait efektivitas pemanfaat dana desa itu sendiri.
“Artinya kebanyakan kegiatan ini dikelola oleh pihak ke tiga. Nah dari sisi konvensasi untuk kepala desa sendiri sebenarnya tidak ada, bobot kegiatannya juga tidak ada sama sekali. Lalu, tidak ada desa yang berkembang pesat setelah Bimtek ini terlaksana,” ungkapnya.
Malah,kata bang pon setiap kepala desa kembali dari Bimtek, yang dilakukan itu hanya membuat program pembangunan infrastruktur jalan, drainase dan jembatan.
“Hanya itu-itu saja. Bukan dari sisi bagaimana anggaran itu bertambah yang dapat memakmurkan masyarakat dengan cara membentuk BUMDesa dan meningkatkan UMKM. Tapi itu tidak terjadi sama sekali,” ujarnya.
Oleh karena itu,bang pon meminta bupati untuk merevisi kegiatan bimtek tersebut.lebih baik kegiatan bimtek tersebut dilakukan di dalam daerah Aceh Timur atau seputaran Aceh saja.
“Seperti Kabupaten Bireuen sudah melarang para kepala desanya Bimtek keluar daerah dengan menerbitkan Perbup. Nah, berarti mereka sudah mengerti dari sisi urgensi soal Bimtek tersebut,” sebutnya.
“Jika surat edaran tersebut direvisi kembali, maka para kepala desa tidak akan berani pergi Bimtek keluar daerah.
Jikapun harus menggelar Bimtek, lebih baik di daerah masing-masing dengan memanggil para ahli yang membidanginya,”pungkas bang Pon
Sampai Berita ini di unggah Tim Redaksi Masih Menunggu Konfirmasi Jawaban dari Pihak Bupati Aceh Guna Tindak Lanjut maupun Klarifikasi.
(Tim - Redaksi).