BREAKING NEWS

Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Laut Jadi DPO

Medan-BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025).

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, sementara satu tersangka lain diduga menjadi pengendali distribusi narkoba jalur laut di Kabupaten Asahan.

Pasangan buronan tersebut adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), warga Jalan Jermal VII, Medan Denai. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menjadikan Dragon KTV bukan hanya sebagai bisnis hiburan malam, tetapi juga sebagai kedok distribusi narkotika. Tempat ini disebut-sebut menjadi titik temu para pengedar di Kota Medan.

Penetapan DPO untuk Ardinal dan Herina tertuang dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 (Ardinal) dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 (Herina). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Ia diduga menjadi pengendali utama distribusi sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan. Kasus Gompar mencuat usai operasi gabungan di Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB.

Dengan modus penyelundupan via laut yang sulit terdeteksi, Gompar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pengejaran terhadap tiga buronan ini menjadi prioritas utama.

> “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi. Laporan bisa langsung disampaikan ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak resmi:

Kanit Kasubdit I: 0812-8108-200
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat:
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.

(Tim)

Post a Comment