BREAKING NEWS

Kini Telah Terungkap! Uang Kerohiman Rp 1 Miliar dari PT New Era Rubberindo Diduga Tak Sampai ke Tangan Buruh

Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Setelah penantian panjang selama lima tahun, kisruh antara eks buruh PT New Era Rubberindo dengan pihak perusahaan kembali memanas.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah buruh di depan area pabrik Jalan Mayjen Sungkono, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menyoroti dugaan adanya pengeluaran aset perusahaan pailit dan belum diterimanya hak-hak para pekerja.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers bersama sejumlah perusahaan terkait, antara lain PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, PT Chipmunks Playland Indonesia, dan PT NRI.

Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh proses kepailitan PT New Era Rubberindo telah berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. PT New Era Rubberindo Dinyatakan Pailit Secara Resmi oleh Pengadilan Niaga.

Pihak Kuasa Hukum mewakili manajemen mengungkapkan bahwa PT New Era Rubberindo secara sah telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya.

Surat pemberitahuan resmi tertanggal 6 Februari 2023 dengan nomor W14.U1/2156/HK.03/2023 telah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan aset kini berada di bawah kewenangan Tim Kurator yang ditunjuk pengadilan, yakni André Parulian Tando, S.H. dan Ryyanto Pieter, S.H., C.A., CPA.
“Sejak dinyatakan pailit, semua aset dan urusan perusahaan menjadi tanggung jawab kurator.

Kami sebagai manajemen tidak lagi memiliki kewenangan terhadap aset tersebut,” tegas kuasa hukum perwakilan PT New Era Rubberindo.

Pihak perusahaan juga membantah tudingan adanya pengeluaran aset secara ilegal dari lokasi pabrik. Menurut mereka, barang-barang yang terlihat keluar dari area tersebut bukan milik PT New Era Rubberindo yang pailit, melainkan milik beberapa perusahaan lain yang beroperasi di lokasi yang sama, antara lain PT Bridge Fortune, PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia.

“Anggapan bahwa semua barang di lokasi itu milik PT New Era Rubberindo adalah keliru. Masing-masing perusahaan memiliki legalitas dan kepemilikan aset yang berbeda,” tegas manajemen.

Pihak PT Multi Inti Rubberindo menegaskan bahwa aktivitas mereka berjalan secara sah dan tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan yang sedang dalam proses pailit.
“Tidak ada dasar hukum untuk menghentikan aktivitas perusahaan lain yang beroperasi secara legal.

Aksi sepihak tanpa dasar justru merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” jelas perwakilan manajemen.
Kuasa hukum perusahaan, Purwandi, S.H. & Rekan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya menggunakan premanisme dalam menangani permasalahan dengan buruh.

Ia bahkan membeberkan adanya bukti penyerahan dana kerohiman senilai Rp1 miliar kepada Agus, yang disebut sebagai pimpinan serikat pekerja sekaligus penggerak aksi buruh.

“Kami tidak pernah membenturkan buruh dengan premanisme, itu tidak benar. Kami memiliki bukti valid bahwa dana kerohiman sebesar Rp1 miliar telah diserahkan langsung kepada Saudara Agus sebagai bentuk tali asih dari perusahaan.

Namun kami belum mengecek apakah dana itu benar sampai ke para buruh,” tegas Purwandi, S.H.

Menanggapi polemik tersebut, DPC LPK-RI Kabupaten Gresik di bawah komando Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph. menurunkan Tim Khusus Investigasi (Timsus) untuk menelusuri kebenaran di balik isu yang berkembang.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan, menemui pihak perusahaan, kuasa hukum, serta melakukan konfirmasi kepada buruh. LPK-RI akan terus mengawal dan membela kebenaran berdasarkan fakta,” ujar Gus Aulia.

Dalam investigasi yang dilakukan di lapangan, tim LPK-RI mendatangi posko buruh dan rumah beberapa pekerja secara acak untuk menggali informasi. Menariknya, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun buruh yang ditemui mengaku telah menerima dana kerohiman Rp1 miliar  yang diberikan oleh pihak PT seperti yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.

Tim Investigasi telah mengantongi banyak bukti maupun dokumen terkait fakta fakta yang ada, kami menunggu klarifikasi konfirmasi dan koordinasi pihak penerima bantuan kerohiman beserta para saksi saksi yang bertanda tangan tertuang dalam surat pernyataan.

Komitmen Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan terus mengawal hingga tuntas kasus ini, dan akan selalu menyajikan fakta dibalik berita.

Timsus Investigasi  / Redaksi 

Posting Komentar