BREAKING NEWS

Mencuat dugaan PT PDS melanggar aturan ketenagakerjaan terhadap para pekerja

Surabaya -BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID  Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya mendampingi pekerja memperjuangkan hak atas PHK Sepihak oleh PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Dua pekerja atas nama Adib Wildan Hamdani dan Tidar Mukti Indra Wijaya, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya masa kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS), yang ditempatkan di RS PHC Surabaya.


Dalam laporan yang diterima LPK-RI, kedua pengadu bekerja sebagai cleaning service dengan kontrak PKWT selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025. Namun pada Juli 2025, pihak RS PHC menghentikan kerja sama dengan PT PDS. Sebanyak 110 karyawan kemudian diberikan dua pilihan: tetap bekerja di PT PDS atau pindah ke perusahaan baru, PT Kopelindo.

Kedua pengadu, Adib Wildan Hamdani dan Tidar Mukti Indra Wijaya, memilih untuk tetap berada di PT PDS. Namun, pada 4 Agustus 2025, keduanya dipanggil ke kantor PT PDS dan diberikan Surat Perjanjian Bersama (PB) serta verifikasi PHK dengan format template. Pihak perusahaan bahkan menyarankan pekerja membeli materai sendiri untuk penandatanganan.

Kedua pekerja menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa dirugikan dan tidak adanya proses perundingan sebagaimana mestinya. Mereka menilai tindakan perusahaan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Dalam proses bipartit yang telah dilakukan, pihak perusahaan menyatakan bahwa langkah mereka telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsep hukum ketenagakerjaan heteronom dan otonom.

Sementara itu, pihak pekerja menegaskan bahwa mereka dirugikan oleh isi PKWT yang dianggap mengandung poin-poin yang bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka juga menyebut tidak pernah mendapatkan sosalisasi terkait isi poin PKWT tersebut

Karena belum tercapai kesepakatan, permasalahan dilanjutkan ke proses tripartit di hadapan mediator Disnaker kota surabaya. Dalam risalah tripartit, pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa PKWT telah berakhir sesuai ketentuan

Namun, pihak pekerja menilai bahwa PKWT tersebut cacat hukum karena terdapat poin-poin isi PKWT yang bertentangan dengan peraturan perundangan, sehingga batal demi hukum. Mereka menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak pekerja penuh sesuai sisa masa kerja dari Agustus hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

LPK-RI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme mediasi dan mengingatkan seluruh perusahaan agar lebih transparan dalam penerapan sistem kontrak kerja, demi melindungi hak-hak pekerja.

Tim Redaksi
 
Posting Komentar