DPRD Gresik Tekan Pedal Gas Legislasi: Penetapan Perubahan Propemperda 2026 dan Hasil Fasilitasi Gubernur Resmi Diumumkan
GRESIK - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar agenda Jumpa Pers krusial pada Kamis, 26 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di ruang media center ini bertujuan memberikan transparansi penuh kepada publik terkait arah kebijakan hukum daerah sepanjang tahun berjalan.
Fokus utama dalam pemaparan tersebut adalah Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok.
Sinkronisasi Aturan: Menghindari Tumpang Tindih Regulasi
Dalam keterangannya, pimpinan DPRD Gresik menegaskan bahwa perubahan Propemperda 2026 merupakan langkah adaptif untuk merespons dinamika regulasi di tingkat pusat. Langkah ini diambil agar produk hukum daerah tetap relevan dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja maupun peraturan menteri terbaru.
Poin-poin strategis yang menjadi sorotan dalam perubahan ini meliputi:
• Adaptasi Dinamika Daerah: Penyesuaian skala prioritas Raperda yang dianggap mendesak bagi kepentingan masyarakat dan iklim investasi di Gresik.
• Efisiensi Anggaran Legislasi: Memastikan proses pembentukan Perda berjalan efektif secara biaya dengan hanya memprioritaskan draf yang memiliki urgensi tinggi (skala prioritas).
• Target Capaian Kinerja: Dewan menargetkan ketuk palu tepat waktu agar regulasi tersebut bisa segera diimplementasikan oleh eksekutif
Hasil Fasilitasi Gubernur: Harmonisasi Hukum yang Akuntabel
Terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mencatat adanya proses harmonisasi hukum yang ketat. Fasilitasi ini penting untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda Kab. Gresik telah memenuhi standar teknis yuridis dan tidak melampaui kewenangan daerah.
Adapun Para Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Gresik Yang Hadir Dalam Ruang Rapat diantaranya :
Lutfi Dawam SH ,Wakil DPRD Fraksi Gerindra
H. AHMAD NURHAMIM, S.Pi., M.Si. fraksi Golkar
FETTY ANGGRAENIDINI, S.H., M.H. fraksi PDI
Secara Global disampaikan bahwa:
"Kami memastikan bahwa setiap masukan dan koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diakomodasi. Ini adalah bentuk sinergi agar Perda yang lahir nantinya benar-benar berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan yang paling penting: Berpihak pada rakyat kecil," tegas salah satu narasumber legislatif di lokasi.
Catatan Investigasi: Mengawal Transparansi Publik
Selain aspek administratif, jumpa pers ini juga menekankan pentingnya Partisipasi Publik. DPRD menjanjikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui uji publik sebelum Raperda disahkan menjadi Perda definitif. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya regulasi yang justru membebani masyarakat di kemudian hari.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus melakukan pengawalan terhadap proses legislasi ini. Publik menaruh harapan besar agar perubahan Propemperda 2026 ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen nyata untuk memangkas kerumitan perizinan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memperkuat perlindungan sosial bagi warga Gresik.
Laporan: HDK Kabiro
Editor: Redaksi
