BREAKING NEWS

"Dibalik Janji Manis Big Cola: PT Aje Indonesia Digugat Ratusan Juta, Diduga 'Cuci Tangan' Atas Kerugian Distributor"

Cikarang | | BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang mediasi perkara perdata antara distributor lokal melawan raksasa produsen minuman, PT Aje Indonesia, berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Alih-alih menemukan titik temu, persidangan justru diwarnai perdebatan sengit terkait dugaan pengingkaran janji fasilitas yang berujung kerugian ratusan juta rupiah bagi pihak distributor.

​Berikut adalah laporan mendalam tim redaksi mengenai jalannya sengketa tersebut:

​Mediasi Buntu: Tergugat Enggan Akui Kelalaian

​Agenda mediasi yang digelar pada Selasa, 05 Mei 2026, di bawah arahan Mediator PN Cikarang, Bapak Meidy, sedianya diharapkan menjadi jembatan perdamaian. Namun, fakta di ruang sidang berbicara lain. Pihak PT Aje Indonesia (AJE) melalui kuasa hukumnya bersikap keras dan enggan mengakui adanya kelalaian terkait fasilitas yang dijanjikan di awal kerja sama dengan CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB).

​Pihak Tergugat justru melontarkan argumen yang menyudutkan Penggugat dengan menyebut TPJB sebagai distributor tidak kompeten dalam mengantisipasi over supply produk "Big Cola". Bahkan, muncul tudingan miring bahwa TPJB melakukan penimbunan barang untuk momentum Lebaran 2025. Tudingan ini langsung dipatahkan oleh Direktur TPJB, Yettie Tri Palupi, yang menegaskan bahwa pasca-Lebaran pun pihaknya tetap melakukan order pembelian secara prosedural.

​Kronologi: Manisnya Janji, Pahitnya Realisasi

​Sengketa ini berakar dari jalinan bisnis di wilayah Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPJB awalnya sempat ragu untuk menjadi distributor Big Cola mengingat ketatnya persaingan dengan produk serupa yang sudah puluhan tahun menguasai pasar.

​Namun, berkat manuver dan janji manis dari oknum Area Manager AJE—termasuk jaminan fasilitas retur produk kadaluarsa—TPJB akhirnya luluh. Pihak distributor pun bergerak cepat dengan menyiapkan investasi besar, mulai dari gudang penyimpanan hingga armada angkut.

​Ironisnya, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji. Fasilitas yang ditawarkan tak kunjung terealisasi. Akibatnya, produk menumpuk tak terkendali di gudang TPJB, menciptakan sumbatan dalam perputaran bisnis. Bukannya memberikan solusi, pihak produsen justru terkesan lepas tangan dan balik menyalahkan intensitas order yang dilakukan distributor.

​Gugatan PMH: Menuntut Keadilan di Meja Hijau

​Merasa dizalimi, Yettie Tri Palupi melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada 28 April 2026 dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr.

​Dalam poin tuntutannya, Penggugat mendesak PT Aje Indonesia untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp591.823.445,00. Kerugian ini merupakan dampak nyata dari operasional yang lumpuh selama 8 bulan akibat gudang yang dipenuhi sekitar 130 ribu botol produk Tergugat, sehingga menghambat arus barang produk lainnya.

​Catatan Redaksi

​Kasus ini menjadi presen buruk dalam hubungan kemitraan antara produsen besar dan pengusaha lokal. Perlindungan terhadap hak-hak distributor harus menjadi prioritas agar tidak ada pihak yang merasa "dimanfaatkan" demi target penjualan semata tanpa komitmen tanggung jawab yang jelas.

​Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir. Publik menanti, apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran fakta atau justru kandas oleh dalih-dalih korporasi? Kami akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.

Kontributor: Limb
Editor: Redaksi 

Posting Komentar