DPRD Gresik Wongso Negoro Gelar Sosperda, Kupas Tuntas Perizinan Usaha dan Kemitraan UMKM
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar, Wongso Negoro, sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap III Tahun 2026. Acara yang berlangsung pada Minggu (24/05/2026) ini menghadirkan narasumber ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.
Kegiatan yang berlokasi di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti ini berfokus pada pemaparan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Hadir sebagai pemateri utama, M. Fahrur Rozi, S.Kom, staf DPMPTSP Kabupaten Gresik yang membidangi fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan pendampingan Online Single Submission (OSS).
Mendorong Investasi Sehat dan Proteksi UMKM
Dalam sambutannya, Wongso Negoro menegaskan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Gresik. Di saat yang sama, regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa naik kelas.
"Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami pentingnya legalitas usaha serta peluang kemitraan yang dapat dibangun antara pelaku UMKM dengan perusahaan maupun investor," ujar Wongso.
Kemudahan Perizinan Lewat Sistem Digital (OSS)
Sementara itu, M. Fahrur Rozi memaparkan materi krusial mengenai urgensi legalitas bagi para pelaku usaha. Menurutnya, mengantongi izin resmi adalah modal utama agar UMKM mendapatkan kepastian hukum, mempermudah akses ke bantuan permodalan, serta membuka lebar peluang kerja sama dengan skala industri yang lebih besar.
Ia juga menekankan bahwa paradigma lama mengenai pengurusan izin yang rumit kini sudah bergeser. Lewat sistem digital Online Single Submission (OSS), masyarakat bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri dengan cepat.
Kepastian Hukum: Melindungi unit usaha dari risiko operasional.
Akses Permodalan: Menjadi syarat utama pengajuan serapan modal ke perbankan.
Transparansi Sistem: Pengurusan lewat OSS terintegrasi secara digital dan bebas pungli.
"Perizinan berusaha bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum dan mendukung perkembangan usaha agar lebih maju dan terpercaya," terang Fahrur Rozi.
Antusiasme Tinggi Warga Menganti
Selain membedah urusan administratif perizinan, sosialisasi ini juga mengupas bagaimana skema kemitraan yang ideal antara UMKM lokal dengan para investor demi mendongkrak roda perekonomian di tingkat desa.
Agenda Sosperda ini mendapat respons yang sangat positif dari warga setempat. Memasuki sesi tanya jawab, masyarakat memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis pembuatan NIB serta cara menggandeng mitra usaha yang aman dan saling menguntungkan.
Kontributor: Dwa
Editor: Redaksi
