BREAKING NEWS

Dua Tahun Buron, DPO Kasus Pengeroyokan Maut Bondowoso Akhirnya Diringkus di Jember

BONDOWOSO |BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Pelarian MFR (23), buron kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa, akhirnya kandas. Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur.

​Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara pidana yang menjadi atensi publik sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.

​Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono mengonfirmasi bahwa tersangka MFR ditangkap di wilayah Kabupaten Jember pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

​”Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,” terang Iptu Wawan saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/5/2026).


​Kasus pengeroyokan maut ini berawal pada Selasa, 9 April 2024 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

​Insiden pengeroyokan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban luka parah hingga meninggal dunia. Pasca-kejadian, MFR langsung melarikan diri ke luar kota untuk menghindari proses hukum, hingga polisi menerbitkan status DPO dua hari kemudian.

​Pelarian tersangka berakhir setelah penyidik Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan intensif dan melacak pergerakan informasi di lapangan. Keberadaan MFR akhirnya terdeteksi dan dikunci di wilayah tetangga, yakni Kabupaten Jember.

​Iptu Wawan Triono menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan dedikasi personel di lapangan yang konsisten memburu pelaku kejahatan.

​“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegas Kasat Reskrim.

​Demi menjaga kondusivitas wilayah, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas.

​”Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti,” pungkas Iptu Wawan.

​Ancaman Hukuman

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFR saat ini telah ditahan di Mapolres Bondowoso. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:

​Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

​Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

​Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

​Husna / Redaksi 

Posting Komentar