BREAKING NEWS

GEGER! Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digerebek Resmob Polres Gresik, Penjudi Kocar-Kacir, 6 Orang Diciduk!

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali dibuktikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengacak-acak sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

​Penggerebekan yang berlangsung saat laga sedang sengit-sengitnya ini membuat puluhan penjudi panik bukan kepalang. Mereka berhamburan melarikan diri ke area sekitar demi menghindari sergapan petugas yang datang secara mendadak. Meskipun sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil. Sebanyak enam orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam praktik perjudian tersebut berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya memanfaatkan situasi untuk lolos dari kepungan.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di wilayah tersebut melalui layanan Call Center 110. Begitu tim tiba di lokasi, situasi sempat riuh karena beberapa orang langsung mencoba kabur. Namun, berkat kesigapan anggota, enam pelaku berhasil diamankan di tempat, ujar Perwira Menengah yang akrab disapa Cak Rama tersebut kepada awak media, Senin (18/5/2026).

​Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, keenam terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah HAYB, M, KI, dan YDC yang merupakan warga local Wringinanom. Selain itu petugas juga menciduk EJT asal Wonokromo Surabaya, serta WI warga Driyorejo yang ikut bertaruh di lokasi.

​Selain menciduk para pelaku, petugas di lapangan juga melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aktivitas haram tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 7 ekor ayam jago petarung, 9 unit sepeda motor milik para pelaku dan penonton, 3 unit handphone, kurungan ayam, kiso ayam, hingga perlengkapan arena sabung ayam lainnya.

​Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, diketahui bahwa arena judi sabung ayam di Dusun Sidomoro ini sudah beroperasi beberapa kali. Nilai taruhan yang diputar di dalam arena pun cukup menggiurkan, yakni berkisar antara Rp100.000,- hingga Rp500.000,- untuk setiap laga ayam yang dipertandingkan.

​Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan kasus. Petugas tengah memburu aktor intelektual yang bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus penyelenggara atau penyedia tempat arena judi tersebut.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Polres Gresik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan segala bentuk tindak perjudian maupun kriminalitas lainnya demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (Red)

Posting Komentar