INVESTIGASI KHUSUS: Bau Amis ‘Uang Percepatan’ di Balik Damai Laka Lantas Surabaya, Siapa Main Mata?
SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Praktik penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali memantik tanya besar. Bukan soal siapa yang menabrak atau tertabrak, melainkan dugaan skenario "pemerasan halus" dan intimidasi psikologis yang diduga melibatkan bayang-bayang masa lalu institusi serta oknum petugas.
Hasil penelusuran Tim Investigasi di lapangan mengungkap aroma tidak sedap dalam penanganan insiden yang melibatkan Toyota Yaris (L 1604 BBD) dan Honda Beat (L 6595 DAG) di Surabaya pada 4 Mei 2026 lalu. Sebuah drama yang bermula dari aspal jalanan, berujung pada meja-meja yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, namun diduga berubah menjadi ajang transaksi.
Sorotan Tajam Ketua Presidium DPP PWDPI: "Hukum Bukan Alat Pemuas Pundi-Pundi Oknum!"
Menanggapi carut-marutnya penanganan kasus ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, selaku Ketua Presidium DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), angkat bicara dengan nada keras. Praktisi hukum yang juga dikenal vokal dalam pengawasan publik ini menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sistematis.
"Kami dari DPP PWDPI memantau betul dinamika di lapangan. Jika benar ada intervensi dari pihak yang mengaku 'mantan' untuk menekan proses hukum, ini adalah preseden buruk bagi kredibilitas institusi Polri. Hukum harus tegak lurus, obyektif, dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi 'negosiasi di bawah meja' dengan dalih uang percepatan atau kompensasi yang tidak masuk akal," tegas Gus Aulia.
Beliau menambahkan bahwa fungsi penyidik adalah mencari kebenaran materiil, bukan menjadi mediator yang justru memfasilitasi tekanan finansial terhadap pihak yang sudah kooperatif.
"Saya ingatkan kepada oknum yang bermain, masyarakat saat ini cerdas. Jangan jadikan status kedinasan masa lalu atau kedekatan personal sebagai tameng untuk memeras rakyat. Kami mendesak Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan mengevaluasi oknum penyidik di wilayah Perak ini agar marwah hukum tetap terjaga!" pungkasnya dengan tajam.
Penyidikan yang "Bunglon": Ada Apa dengan Penyidik H?
Kejanggalan semakin mencolok saat proses pemeriksaan di kantor Laka Lantas wilayah Perak. Penyidik berinisial H awalnya menyebut bahwa berdasarkan bukti lapangan, kesalahan justru condong pada pengendara motor.
Namun, hukum tampak menjadi elastis. Pasca keluarga korban—yang disebut-sebut memiliki kedekatan kedinasan masa lalu dengan penyidik—masuk ke ruang pemeriksaan, arah angin berubah total. Netralitas penyidik kini dipertanyakan. Apakah kedekatan personal lebih berkuasa daripada fakta hukum di atas kertas?
Skenario Damai yang Mencekik: Dari 'Uang RS' Hingga 'Uang Percepatan'
Indikasi adanya permainan semakin nyata saat proses mediasi. Pengemudi mobil yang sudah dalam posisi tertekan secara psikologis, tiba-tiba dihadapkan pada sosok yang mengaku "Satgas Gojek". Ujung-ujungnya? Duit.
Alasan menolak Jasa Raharja digunakan untuk memeras uang sebesar Rp5 juta. Tak berhenti di situ, saat kendaraan hendak diambil, muncul lagi pungutan liar bertajuk "Uang Percepatan Pengurusan" senilai Rp1,5 juta melalui seorang perantara.
Catatan Redaksi: Menolak Penindasan di Ruang Hukum
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID bersama DPP PWDPI mengecam keras jika benar terjadi praktik "tangkap-peras". Institusi Polri harus bersih dari oknum-oknum yang menjadikan seragam atau relasi masa lalu sebagai alat pemuas pundi-pundi pribadi.
Hukum jangan dipermainkan, rakyat bukan tumbal kekuasaan!
(Tim Investigasi/Red)
