BREAKING NEWS

Komnas PPLH Gresik Cabut Atribut di CV Sinar Jaya Fiberglass, Sebagai Wujud Bentuk Resmi Menyatakan Putus Hubungan Kerjasama.

Gresik || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sorotan tajam tertuju pada dinamika kemitraan usaha di wilayah Gresik. Hubungan kerja sama yang semula diharapkan berjalan harmonis antara Komnas Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (PPLH) Gresik dengan CV Sinar Jaya Fiberglass kini resmi kandas di tengah jalan.

​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, berakhirnya hubungan ini ditandai dengan aksi tegas pelepasan spanduk serta seluruh atribut identitas Komnas PPLH yang terpasang di lokasi usaha milik H. Mujiono tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran komitmen awal dan indikasi ketidaktransparan dalam proses bisnis.

​Kenaikan Harga Sepihak Mencapai 100%: Mencederai Komitmen Awal

​Keretakan hubungan ini disinyalir kuat akibat adanya perubahan harga sepihak yang dinilai sangat signifikan dan dilakukan tanpa mekanisme komunikasi yang transparan. Pihak Komnas PPLH Gresik mengungkapkan kekecewaannya lantaran lonjakan harga tersebut mendekati angka 100% dari kesepakatan semula.

​“Terjadi perubahan harga yang terus berubah-ubah. Saat barang belum dikirim harganya sudah naik, dan setelah dikirim naik kembali. Hal ini tentu sangat merugikan kami dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ungkap Ketua Komnas PPLH Gresik saat memberikan keterangan resmi.

​Lebih lanjut, pihak Komnas PPLH merincikan bahwa biaya yang disepakati sejak awal sejatinya hanya mencakup pembuatan badan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Komponen krusial lainnya seperti pengisian media pengolah, tenaga ahli pemasangan, hingga jaminan mutu belum termasuk di dalamnya. Perubahan skema harga yang mendadak ini dinilai telah mencederai prinsip kerja sama yang sehat dan saling menguntungkan.

​Investigasi Kemitraan: Tanpa Perjanjian Tertulis dan Dugaan Duplikasi Standar Mutu

​Ada hal menarik yang berhasil dikulik dalam persoalan ini. Sejak awal bergulir, kerja sama ini rupanya tidak diikat oleh dokumen perjanjian tertulis (MoU) yang resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak CV Sinar Jaya Fiberglass diduga enggan menandatangani kontrak resmi.

​Muncul dugaan kuat di kalangan lembaga bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mempelajari alur produksi serta standar mutu IPAL yang dikembangkan oleh Komnas PPLH. Indikasi ini kian menguat setelah CV Sinar Jaya Fiberglass kini diketahui mulai menawarkan produk IPAL secara mandiri atas nama perusahaannya sendiri. Padahal, rekam jejak unit usaha tersebut sebelumnya hanya berfokus pada produksi fiberglass umum dan belum memiliki spesifikasi standar IPAL yang teruji.

​Kekecewaan Sang Perantara: "Air Susu Dibalas Air Tuba"

​Sisi lain dari sengkarut ini turut menyisakan kekecewaan mendalam bagi Budi Utomo, sosok pihak ketiga yang menjembatani dan memediasi pertemuan kedua belah pihak. Selain menyayangkan sikap H. Mujiono terkait polemik harga, Budi juga membeberkan bahwa komitmen mengenai pembagian hak komisi sebesar 10% bagi perantara tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

​“Demi Allah saya sangat sakit hati atas perlakuan H. Mujiono. Saya sangat menyesal telah memperkenalkan kedua belah pihak. Sungguh rasanya seperti air susu dibalas dengan air tuba,” cetus Budi dengan nada penuh sesal.

​Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang: Komnas PPLH Siap Tempuh Jalur Hukum

​Pasca-pencabutan atribut di lokasi, Komnas PPLH Gresik dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya kini tidak lagi bertanggung jawab atas segala bentuk penawaran, proses pemasangan, ataupun penggunaan nama lembaga yang dilakukan oleh CV Sinar Jaya Fiberglass atau oknum-oknum yang tidak memiliki wewenang resmi.

​Pihak lembaga juga mengeluarkan peringatan keras kepada H. Mujiono untuk segera menghapus dan membersihkan seluruh data, dokumentasi gambar, video, serta informasi yang mencatut nama Komnas PPLH Gresik dari seluruh lini media, baik media sosial maupun situs resmi perusahaan.

​“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan nama atau hak milik intelektual lembaga, kami berhak menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan,” tegas perwakilan Komnas PPLH.

​Kasus ini menjadi catatan penting sekaligus refleksi bagi publik dan pelaku usaha di wilayah hukum Jawa Timur, betapa krusialnya sebuah integritas, transparansi, serta legalitas formal dalam menjalankan roda bisnis demi mencegah potensi kerugian dan konflik hukum di masa mendatang.

(Tim/Red)

Posting Komentar