BREAKING NEWS

Menakar ketegasan polres metro bekasi: laporan jurnalis buser86.id diabaikan, mafia lpg melenggang?

BEKASI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap jurnalis Buser86.id di Kampung Bangkong Reang, Cikarang Utara pada 21 April 2026 lalu, kini berbuntut panjang. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers karena dinilai lamban ditangani oleh aparat penegak hukum.

​Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalsel sekaligus Pemimpin Redaksi KOPITV.id, Iswandi, mendesak Propam Mabes Polri segera turun tangan jika Polres Metro Bekasi terkesan mengulur waktu dalam memproses laporan resmi
dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"Jika oknum pelaku dan pemilik usahanya masih bebas berkeliaran, ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa? Kasus ini bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan upaya pembungkaman pers sekaligus bukti nyata adanya praktik ilegal gas oplosan yang merugikan negara," tegas Iswandi.

Sentilan keras untuk penyidik jatanras
​Kasus yang menyeret pasal berlapis—mulai dari Pasal 18 UU Pers, Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), hingga Pasal 351 KUHP (penganiayaan)—seharusnya menjadi prioritas utama. Iswandi mengingatkan penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi untuk bekerja secara profesional dan menggunakan hati nurani, bukan demi kepentingan segelintir oknum.

​"Negeri ini sudah merdeka dari penjajah, jangan sampai rakyat justru sengsara oleh ulah bangsanya sendiri hanya demi secuil keuntungan," pungkasnya.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi.

Publik kini menunggu apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru kalah di hadapan kekuatan mafia.

​kontributor: Nasoba
Editor: Tim Redaksi 

Posting Komentar