BREAKING NEWS

Miris! Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka Kasus Joki UTBK Fakultas Kedokteran Unesa

Surabaya || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Kasus komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya yang terbongkar mengungkapkan fakta baru. Di antara 14 orang yang telah ditetapkan tersangka ternyata ada pasangan ayah dan anak.

Pengguna jasa joki ini terungkap saat tes UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) jurusan Fakultas Kedokteran (FK) pada tanggal 21 April 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut dua orang sebagai pengguna jasa joki yang ditangkap adalah ayah dan bapak. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama para tersangka lainnya.

"Ya, jadi kita baru mengungkap pada kejadian yang terjadi pada tanggal 21 April. Nah, ini pemberi order itu kita amakan dua orang. Yaitu anaknya sendiri yang mau masuk termasuk juga orang tuanya," kata Luthfie, Sabtu (8/4/2026).

Kedua tersangka yang dimaksud diduga berinisial HER, pelajar Laki-laki (18) dan orang tuanya berinisial RZ (46) yang bekerja sebagai pedagang. Keduanya disebut berasal dari Sumenep.

Selain keduanya, polisi juga turut menangkap dan menetapkan seorang dokter berinisial MI (36) yang berperan sebagai pencari klien. Sama alamatnya juga dari Sumenep.

Selain pengguna joki, polisi juga menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN). Dua tersangka ini diketahui berperan sebagai penyedia atau penjual blangko KTP yang jadi bahan pemalsuan dokumen.

Luthfie mengatakan blanko tersebut bukan diperoleh secara resmi, melainkan diambil dari tempat kerja pelaku.

"Itu kan (blanko KTP) dari tersangka. Kerjasama dengan ASN pegawai kecamatan," kata Luthfi.

Najib/ Redaksi 

Posting Komentar