BREAKING NEWS

Negara Jangan Kalah dari Korporasi! Kuasa Hukum Pelapor Resmi Adukan Kasus Sempadan Sungai PT Bernofarm ke Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -
Tabir gelap penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) oleh raksasa farmasi PT Bernofarm di Sidoarjo kian memanas. Tak puas dengan penghentian perkara di tingkat daerah, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. selaku Kuasa Hukum Pelapor, resmi "menyeruduk" Jakarta guna mencari keadilan hukum.

​Pada Jumat pagi (8/5/2026), tim hukum pelapor menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat tembusan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik. Langkah ini diambil sebagai bantahan keras atas penghentian perkara yang dinilai janggal.

​Dalih "Bukan Pidana" yang Menjadi Tanda Tanya

​Sebelumnya, publik dikagetkan dengan keluarnya SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim yang menyatakan kasus ini dihentikan. Penyidik berdalih bahwa tindakan PT Bernofarm bukan merupakan tindak pidana dengan alasan korporasi memiliki dokumen lama sejak tahun 1987 dan tidak ditemukannya niat jahat (mens rea).

​Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh Rikha Permatasari. Kepada awak media di Mabes Polri, srikandi hukum ini menegaskan bahwa penyidik diduga keliru dalam memahami konstruksi hukum pidana khusus.

​"Penyelidik keliru menyimpulkan ini bukan pidana hanya karena dokumen lama. UU SDA No. 17 Tahun 2019 itu sifatnya delik formil! Artinya, saat bangunan berdiri di zona lindung tanpa izin regulasi terbaru, unsur pidana sudah terpenuhi. Jangan campur adukkan dengan niat jahat, ini soal kepatuhan aturan negara!" tegas Rikha dengan nada tinggi.


​Papan Larangan Dinas PU: Bukti Negara Dilecehkan?

​Investigasi di lapangan menunjukkan adanya papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di lokasi tanah sempadan sungai tersebut. Hal ini, menurut Rikha, adalah bukti otentik bahwa ada peringatan hukum yang diabaikan. Jika perkara ini dihentikan, maka kuat dugaan telah terjadi pembiaran atas pelanggaran aset negara.

​"Jika ini dianggap bukan pidana, maka ada preseden buruk. Seolah-olah korporasi boleh menabrak aturan zonasi hanya karena punya sertifikat lama. Asas hukum itu dinamis, aturan terbaru harus dipatuhi demi mencegah bencana banjir bagi masyarakat," tambahnya.

Tuntutan Tegas: Audit Teknis dan Tarik Perkara ke Polda!

​Dalam permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut, Kuasa Hukum mengajukan tiga poin tuntutan krusial:

​Bedah Konstruksi Hukum: Meminta Karowassidik menguji kembali status "Bukan Pidana" berdasarkan delik formil UU SDA.

​Audit Teknis: Melibatkan ahli dari BBWS untuk membuktikan secara saintifik pelanggaran garis sempadan sungai.

​Independensi: Meminta perkara ditarik dan didisposisikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

​Langkah berani ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat Sidoarjo kini menanti, apakah fungsi sosial tanah dan perlindungan SDA akan dimenangkan, atau justru kalah di bawah ketiak korporasi?

​BUSER MEDIA INVESTIGASI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.

​Pewarta: Ica Jkt /Tim Investigasi
Editor: Redaksi 





Posting Komentar