BREAKING NEWS

OKNUM AJUDAN BUPATI PARIGI MOUTONG 'AROGAN', INTIMIDASI DAN ANCAM WARTAWAN SAAT INVESTIGASI LAPANGAN!

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Wajah birokrasi dan demokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali tercoreng oleh aksi premanisme yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pelayan publik. Seorang ajudan pribadi Bupati, yang diketahui bernama Anca, terekam jelas melampaui kewenangan jabatannya dengan melakukan tindakan intimidasi, meneriaki, hingga mengancam keselamatan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi di lapangan.

​Peristiwa memilukan yang mencederai pilar keempat demokrasi ini terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Investigasi di lapangan, insiden bermula saat sejumlah awak media tengah melakukan penelusuran (investigasi) terkait isu publik yang menjadi sorotan hangat masyarakat luas.

​Alih-alih mendapatkan pelayanan informasi atau ruang klarifikasi yang humanis, wartawan justru dihadang secara represif. Oknum ajudan berinisial AN tersebut dengan nada tinggi, lantang, dan penuh tekanan emosional, melarang keras awak media menggali informasi fakta, seolah memiliki kekuasaan mutlak di atas hukum untuk membungkam kebenaran publik.

Tupoksi Ajudan Menyimpang: Pengamat Desak Sanksi Tegas
​Tindakan arogan oknum ajudan berinisial AN ini langsung memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat serta praktisi hukum. Secara fungsi, seorang ajudan (ADC) hanya memiliki tugas teknis keprotokolan dan jadwal pimpinan, bukan bertindak sebagai eksekutor hukum atau pemegang otoritas pembungkaman informasi.
​Aksi ini dinilai telah merusak secara parah citra tata kelola Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong di tingkat nasional.

ANALISIS RAGAM PELANGGARAN HUKUM (LEX SPECIALIST)
​Tim Advokasi Hukum BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mencatat sedikitnya ada 4 instrumen undang-undang yang diduga kuat ditabrak secara telanjang oleh oknum ajudan tersebut:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pidana Khusus)
• ​Pasal yang Dilanggar: Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1).
• ​Ancaman Hukuman: Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• ​Pasal yang Dilanggar: Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan) dan Pasal 483.
• ​Ancaman Hukuman: Melakukan tekanan psikis, meneriaki, dan mengancam keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
• ​Pelanggaran Kode Etik: Pasal 27 dan 28 terkait kewajiban ASN/staf pemerintah untuk bersikap santun, profesional, dan menjaga etika publik.
• ​Sanksi Administrasi: Pelanggaran berat ini berpotensi sanksi pencopotan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• ​Pelanggaran Hak Konstitusi: Menghalangi pencarian fakta atas informasi publik yang hakiki merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu (Right to Know).

CATATAN REDAKSI INVESTIGASI:
"Jabatan ajudan atau lingkaran dekat kekuasaan bukanlah tameng hukum untuk berbuat sewenang-wenang. Ketika oknum pejabat takut terhadap kebenaran yang dicari jurnalis, di situlah letak indikasi bobroknya sebuah transparansi anggaran dan kebijakan."

Masyarakat dan Organisasi Pers Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
​Hingga berita ini diturunkan, berbagai organisasi pers nasional dan lembaga swadaya pengawas kebijakan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Inspektorat Daerah untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum sdr. Anca.

​Hukum di Republik Indonesia harus ditegakkan secara adil, lurus, dan transparan. Lingkaran kekuasaan tidak boleh dijadikan tempat bersembunyi bagi para pelanggar kemerdekaan pers. Tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau demi menjaga muruah kebebasan pers dan supremasi hukum di tanah air.

Redaksi/Investigasi



Posting Komentar