PUBLIK BUTUH KEJELASAN : Kasus Dugaan Perselingkuhan Sekdes Slempit Belum Tuntas, BPD Tunggu Ketegasan Kepala Desa
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Polemik dugaan hubungan terlarang yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai pemerintah desa belum menunjukkan langkah tegas, meski dugaan perselingkuhan tersebut disebut telah diakui oleh pihak terkait disertai permintaan maaf.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan itu mulai mencuat setelah perwakilan masyarakat mendatangi kantor Desa Slempit pada 5 Desember 2025 untuk melaporkan dugaan perselingkuhan Sekdes berinisial K dengan seorang perempuan berinisial DK yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang dan merupakan tetangga sendiri.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh pemerintah desa melalui dua kepala dusun, yakni Dih dan Wiji. Dalam pelaporan itu, warga awalnya meminta agar Sekdes diberhentikan dari jabatannya. Namun setelah dilakukan pertimbangan bersama, tuntutan kemudian mengerucut pada permintaan mutasi jabatan.

“Minimal ada mutasi jabatan. Dari posisi Sekretaris Desa dipindahkan ke perangkat lain yang saat ini kosong, misalnya di bagian pelayanan,” ujar salah satu warga kepada tim media.
Namun di tengah tuntutan tersebut, Kepala Desa Slempit, Suyitno, justru menyatakan bahwa persoalan itu dianggap telah selesai. Saat dikonfirmasi Jum'at 8/6/2026, ia mengaku telah menggelar pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur warga.
“Sekarang sudah tidak ada apa-apa, sudah dibahas bersama. Masyarakat dan tokoh juga sudah memaafkan,” kata Suyitno.
Ia juga menyebut belum ada sosok yang dinilai mampu menggantikan posisi Sekretaris Desa saat ini apabila dilakukan pergantian jabatan.
Pernyataan tersebut langsung menuai bantahan dari sejumlah warga, khususnya pihak pelapor. Mereka menegaskan bahwa pemberian maaf tidak serta-merta menghapus tuntutan mutasi jabatan.
“Kami memaafkan, tapi bukan berarti tuntutan hilang. Sampai sekarang kami tetap meminta ada sanksi mutasi,” tegas warga lainnya.
Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam forum resmi atau musyawarah desa yang secara terbuka membahas persoalan tersebut. Karena itu, mereka mempertanyakan klaim kepala desa yang menyebut masyarakat telah sepakat menyelesaikan persoalan tanpa mutasi.
“Kami sama sekali belum pernah diajak musyawarah resmi membahas ini. Alasan tidak ada yang mampu menggantikan Sekdes juga melukai masyarakat. Banyak anak muda Slempit yang berpendidikan dan punya kemampuan,” ujar seorang warga.
Menurut warga, apabila posisi Sekdes benar-benar dibuka, diyakini banyak masyarakat yang siap mengikuti proses seleksi demi menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, baik dari sisi pembangunan maupun integritas moral aparatur.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Slempit turut membantah pernyataan kepala desa yang menyebut persoalan telah selesai sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait dugaan pelanggaran moral tersebut hingga kini masih berlangsung.
“Ketika pembahasan dilakukan, hampir sebagian besar elemen masyarakat, terutama BPD, setuju jika sanksinya berupa mutasi. Bagi kami saat ini merupakan beban mental kepada masyarakat kalau masah ini tidak segera terselesaikan kami masih menunggu ketegasan kepala desa untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen Pemerintah Desa Slempit dalam menjaga integritas aparatur desa. Terlebih, visi-misi desa yang tertulis di pintu masuk kantor desa berbunyi “terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlak mulia.”
Sebagian masyarakat menilai penanganan kasus tersebut belum mencerminkan semangat visi-misi yang selama ini digaungkan pemerintah desa. Mereka berharap ada keputusan yang tidak hanya mengedepankan perdamaian, tetapi juga menjaga etika, moralitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
YN Tim Investigasi/ Redaksi

