BREAKING NEWS

Usai Laporkan SPBU Nakal ke Polda Bali, Ketua Investigasi GWI Alami Intimidasi dan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Bali || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Ketua Tim Intelijen & Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang telah resmi dilaporkan di Polda Bali pada tanggal 04 Maret 2026 dengan Nomor:

STTLP/B13/III/2026/SPKT/POLDA BALI

Laporan tersebut dibuat oleh:
RASYIDI,.C,PM,C,LOP
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI.

Adapun pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah pihak pengelola SPBU Nomor Lambung 54.801.42 serta pemilik kendaraan Toyota Kijang warna Hijau Metalik dengan Nopol DK 1802 CX yang diduga digunakan untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara tidak wajar.

Dalam hasil investigasi lapangan, tim menemukan adanya dugaan tandon/tangki modifikasi di dalam kendaraan dengan kapasitas kurang lebih ±1.500 liter yang diduga digunakan untuk penampungan BBM subsidi.

Peristiwa tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan distribusi BBM subsidi lainnya.

Perkembangan penanganan perkara:

• Tanggal 09 Maret 2026, Polda Bali telah mengirimkan SP2HP pertama kepada pelapor.

• Tanggal 16 Maret 2026, Polda Bali mengirimkan undangan klarifikasi pertama kepada pelapor bertempat di Polda Bali.

Namun pelapor tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut karena sejak awal perkara mencuat, pelapor mengaku telah mengalami berbagai bentuk intervensi dan intimidasi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum tertentu.

Selain itu, salah satu rekan pelapor yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut atas nama Sofyan beserta anaknya Fathir (15 tahun) hingga saat ini dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.

Atas kondisi tersebut, RASYIDI( Didik) selaku pelapor telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 30 Maret 2026 dengan Nomor Administrasi:

R-2730/4.1.PPP/LPSK/04/2026

Selanjutnya pada tanggal 01 April 2026, pelapor menerima SPDPP terkait dimulainya proses penelaahan permohonan perlindungan oleh pihak LPSK.

Kemudian pada tanggal 23 April 2026, petugas LPSK Jawa Timur yakni Rahmad dan Dimas mendatangi langsung kediaman pelapor untuk melakukan pendalaman serta koordinasi terkait permohonan perlindungan tersebut.

Pihak LPSK juga menyampaikan bahwa proses penerbitan SMPL masih dalam tahap pembahasan internal.

Dalam permohonannya kepada LPSK, pelapor meminta jaminan keselamatan jiwa, perlindungan hukum, serta perlindungan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 09 April 2026, Polda Bali kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada pelapor. Namun hingga saat ini pelapor menyatakan belum bersedia hadir sebelum adanya keputusan resmi terkait perlindungan dari LPSK.

Didik menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan dirinya dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai sangat sensitif dan berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.

Kontributor: Di2k
Editor  : Redaksi 

Posting Komentar