PERNYATAAN RESMI TIM KUASA HUKUM: Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen, Kecam Dugaan Tindakan Arogan Oknum TNI
Sragen || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.,C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Sragen, khususnya Kapolres Sragen, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, para Penyidik, dan seluruh Satreskrim Polres Sragen. Pihaknya menilai pemeriksaan terhadap kliennya berjalan profesional, humanis, dan mencerminkan semangat Polri Presisi. 08/06/2026
_"Kami mengapresiasi Kapolres Sragen, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, para Penyidik dan seluruh jajaran Polres Sragen yang telah membuka ruang dialog, mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat, termasuk klien kami Teguh Riyanto. Pelaksanaan pemeriksaan hari ini berlangsung dengan baik, profesional, dan mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi,"_ ujar Rikha.
Tim Kuasa Hukum juga mengapresiasi Komandan Subdenpom IV/4-1 Sragen Kapten Cpm Saryanto, S.Sos., beserta jajaran Penyidik yang telah menerima, menindaklanjuti, dan mengakomodir laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Teguh Riyanto. Laporan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota TNI dari Kodim 0725/Sragen, Koramil 10/Tangen, dan Yonif 408/Suhbrastha Sragen.
_"Kami mengapresiasi profesionalitas dan respons cepat Subdenpom IV/4-1 Sragen dalam menerima dan menindaklanjuti laporan klien kami. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum yang berlaku bagi setiap warga negara maupun anggota militer,"_ tegasnya.
Namun Tim Kuasa Hukum mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta HAM. Berdasarkan keterangan Teguh Riyanto yang masih menunggu pembuktian hukum, kliennya mengaku mengalami pengrusakan, pendatanganan paksa ke rumah, penganiayaan, pemborgolan, penginjak-injakan, serta pemukulan berulang yang diduga dilakukan oknum TNI.
_"Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif, maka tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, memperoleh perlindungan hukum, serta bebas dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia,"_ tegas Rikha.
Tim Kuasa Hukum menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung Equality Before the Law. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, Tim tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
_"Kami tidak mencari sensasi, kami tidak mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak klien kami sebagai warga negara. Kami percaya institusi Polri dan Polisi Militer akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,"_ tutupnya.
M.Nur Hakim, SH Kontributor Jateng
Editor : Redaksi
