BREAKING NEWS

Tepis Politisasi Medsos, Dispendik dan KONI Gresik Buktikan Penilaian SPMB 2026 Berjalan Objektif dan Transparan

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kabupaten Gresik mendadak menjadi sorotan tajam publik. Hal ini dipicu oleh viralnya kasus seorang calon siswa bernama Arga Maulana Putra yang dinyatakan tidak lolos di UPT SMPN 18 Gresik melalui Jalur Prestasi Non-Akademik. Menanggapi gelombang protes dan spekulasi di tengah masyarakat, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.

​Demi menjamin keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, menegaskan bahwa seluruh tahapan proses SPMB telah dijalankan secara ketat dan tunduk pada Peraturan Kementerian Pendidikan serta Peraturan Bupati Gresik yang berlaku.

​“Kami ingin memberikan penjelasan yang benderang kepada masyarakat terkait alasan peserta yang bersangkutan tidak diterima. Seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi dan sistem yang ada,” tegas Herawan saat ditemui tim investigasi di Kantor Dispendik Gresik, Rabu (17/6/2026).

Soroti Angka dan Kuota: Mengapa Arga Terdepak?
​Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menambahkan bahwa pihaknya merasa perlu membeberkan data secara utuh agar tidak terjadi misinformasi yang berlarut-larut di ruang publik. Pihaknya mengklaim bahwa azas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi tetap menjadi panglima dalam seleksi ini.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penilaian objektif dari sistem terhadap calon siswa yang bersangkutan:
• ​Mekanisme Penilaian Jalur Prestasi: Komposisi formulasi penilaian terdiri dari 60% nilai rapor dan 40% nilai sertifikat prestasi.
• ​Nilai Arga Maulana Putra: Memperoleh nilai akhir 56,85 dan harus puas berada di peringkat 67 dari total 69 pendaftar.
• ​Nilai Anggita Maulidya Putri (Adik): Memperoleh nilai 63,45 dan bertengger di peringkat 47.
• ​Kondisi Kuota Riil: Kuota yang tersedia untuk jalur ini di UPT SMPN 18 Gresik hanya 14 kursi. Dengan demikian, secara matematis kedua bersaudara tersebut berada jauh di luar batas kuota kelulusan.

Dugaan Kejanggalan Sertifikat: Gandeng Pihak Ketiga demi Objektivitas
​Lebih lanjut, S. Hariyanto memaparkan bahwa rendahnya perolehan nilai prestasi non-akademik Arga disebabkan oleh status legalitas kejuaraan yang diikutinya. Prestasi yang diajukan diketahui merupakan kejuaraan beregu yang digelar oleh pihak non-pemerintah (swasta/klub), sehingga bobot nilainya terpangkas jauh dibanding kompetisi resmi kedinasan yang berjenjang.

​Untuk mengantisipasi adanya praktik "titipan" atau manipulasi, Dispendik Gresik sengaja melibatkan tim verifikator independen dari pihak ketiga yang kompeten di bidangnya.
​“Kami sengaja melibatkan pihak luar yang berkompeten agar proses penilaian lebih objektif, adil, dan transparan. Semua data tersimpan dalam sistem daring (online) yang lancar tanpa kendala server tahun ini. Ini bentuk transparansi kami,” seru Hariyanto.

KONI Gresik Angkat Bicara Soal Bobot Nilai Piagam
​Menjawab polemik tersebut, Ketua Bidang Prestasi KONI Gresik, Dandik Suwandi, selaku tim verifikator teknis, membeberkan fakta mengejutkan terkait dokumen sertifikat yang diunggah oleh pendaftar.

​Menurut Dandik, sertifikat tersebut memiliki nilai yang sangat terbatas berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang kaku.
• ​Temuan Verifikasi: Sertifikat yang diajukan tidak mencantumkan logo penyelenggara resmi dan diinisiasi oleh tingkat klub, bukan instansi pemerintah atau induk organisasi olahraga yang berjenjang.
• ​Penyelamat Dokumen: Beruntung sertifikat tersebut masih mengantongi tanda tangan pejabat berwenang. Jika tidak, dokumen tersebut otomatis gugur dan mendapat nilai nol.
• ​Keputusan Akhir: Berdasarkan juknis, prestasi tersebut hanya dikategorikan sebagai kejuaraan non-pemerintah tingkat kabupaten dengan ganjaran 15 poin.

​"Hasil seleksi yang muncul dalam sistem murni berdasarkan regulasi dan kalkulasi penilaian yang berlaku, bukan karena faktor intervensi atau hal lain di luar ketentuan," pungkas Dandik menyudahi klarifikasi.

Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph  Selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Bersama 
​Tim Investigasi akan terus mengawal jalannya proses penerimaan siswa baru ini demi memastikan hak-hak anak bangsa mendapatkan keadilan pendidikan yang merata dan bebas dari praktik KKN. (Red)

Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi Pusat

Posting Komentar