BREAKING NEWS

Jadwal SIM Keliling Polres Gresik Minggu Ini: Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya!

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Layanan SIM Keliling untuk periode 24 hingga 29 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah warga Kabupaten Gresik yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM A dan SIM C) tanpa perlu mengantre di Satpas pusat.

Berdasarkan investigasi lapangan dan data resmi Satlantas Polres Gresik, pelayanan akan bergerak di beberapa titik strategis dengan jadwal sebagai berikut:

JADWAL LOKASI DAN PELAYANAN SIM KELILING POLRES GRESIK:

Senin, 24 Ags 2026
Lokasi: Pasar PPS (Desa Suci, Kec. Manyar)
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB

Selasa, 25 Ags 2026
Lokasi: LIBUR NASIONAL (Maulid Nabi Muhammad SAW)
Jam Operasional: Service Closed

Rabu, 26 Ags 2026
Lokasi: Superindo Greenland (Jl. Raya Laban Menganti)
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB

Kamis, 27 Ags 2026
Lokasi: AKR Gem City (Jl. Raya Manyar)
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB

Jumat, 28 Ags 2026
Lokasi: Alun-Alun Sidayu
Jam Operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu, 29 Ags 2026
Lokasi: Gressmall
Jam Operasional: 08.00 – 11.00 WIB

PERSYARATAN DOKUMEN DAN FASILITAS DI LOKASI:

1. Fotokopi KTP dan SIM Asli masing-masing sebanyak 3 lembar.
2. SIM Asli yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa berlaku).
3. Surat Keterangan Sehat dan Psikologi (layanan tes kesehatan dan psikologi telah disediakan langsung di lokasi armada Bus SIM Keliling).

Persyaratan Dokumen & Fasilitas di Lokasi
​Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat, pemohon diimbau mempersiapkan berkas berikut dari rumah:
• ​Fotokopi KTP & SIM Asli: Masing-masing sebanyak 3 lembar.
• ​SIM Asli: Yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa berlaku).
• ​Surat Keterangan Sehat & Psikologi: Layanan tes kesehatan dan psikologi telah disediakan langsung di lokasi armada Bus SIM Keliling.

Catatan Penting bagi Pemohon:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-5 sebelum masa berlaku habis. Pihak Satlantas Polres Gresik mengingatkan warga agar tidak membiarkan masa berlaku SIM terlewat, sebab jika terlambat walau sehari, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru di Kantor Satpas.

Tim Investigasi 

Posting Komentar