Lari Usai Tabrak Taksi, Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Positif Alkohol dan Jadi Tersangka!
SURABAYA|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan ENR, pengemudi mobil Mitsubishi Outlander warna putih, sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa di kawasan Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon. Langkah tegas pihak kepolisian ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, merekonstruksi kronologi kejadian, serta menguji kondisi fisik dan mental pengemudi saat kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan polisi, aksi nekat ENR bermula saat mobil yang dikendarainya menyenggol sebuah taksi listrik. Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, pengemudi Outlander tersebut justru tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena panik dan takut diamuk massa.
Pelarian ugal-ugalan itu berujung fatal. Saat berupaya kabur, ENR kembali menghantam seorang warga yang tengah berada di belakang mobil pikap. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka sangat berat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Diduga Mabuk Berat Saat Kemudikan Kendaraan
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan bahwa ENR mengemudi di bawah pengaruh alkohol dengan kadar mencapai 1,06 persen. Meski demikian, hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif dari kandungan narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ENR telah resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ atas tindakan tidak menghentikan kendaraan dan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas.
Tim investigasi
