BREAKING NEWS

MABUK BERAT DAN TANPA SIM! Pengemudi Outlander Hantam Taksi Listrik Lalu Tabrak Warga Hingga Tewas di Alun-Alun Surabaya

SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Aksi nekat berujung maut kembali membendung jalanan Kota Surabaya. Diduga kuat di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan mengemudi tanpa kelengkapan dokumen resmi, seorang pengemudi mobil mewah nekat melmeluk serangkaian kecelakaan beruntun hingga memakan korban jiwa pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

​Peristiwa kelam tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya. Berdasarkan data olah TKP, tragedi berdarah ini bermula sekitar pukul 03.30 WIB.

Kronologi Tabrak Lari hingga Korban Jiwa
​TKP 1 (Jalan Taman Apsari): Mobil Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang dikemudikan oleh ENR (32) melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi yang hilang kendali langsung menghantam taksi listrik VinFast L-1611-UG milik FDK (22) yang sedang parkir di tepi jalan.

Aksi Kabur: Bukannya bertanggung jawab, ENR justru tancap gas melarikan diri menuju arah Jalan Gubernur Suryo.

TKP 2 (Depan Alun-Alun Surabaya): Pelarian nekat tersebut berujung maut. Kendaraan pelaku kembali menghantam seorang warga berinisial RPK yang tengah sibuk menaikkan barang ke mobil pikap miliknya di pinggir jalan.

​"Pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol. Di lokasi kedua, kendaraan menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke pikap," tegas AKBP Galih Bayu Raditya saat memberikan keterangan kepada tim awak media.

Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
​Akibat benturan keras tersebut, korban RPK mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Petugas di lapangan langsung mengevakuasi korban ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya guna mendapatkan penanganan medis darurat. Namun takdir berkata lain, nyawa RPK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Pengemudi Tanpa SIM dan STNK
​Fakta mengejutkan terkuak saat petugas melakukan pemeriksaan hukum terhadap pelaku. ENR diketahui mengemudikan kendaraan bernomor polisi tersebut secara ilegal tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

​Hasil olah TKP awal kepolisian menyimpulkan bahwa faktor utama penyebab tragedi mematikan ini adalah human error akibat kelalaian fatal mengemudi dalam kondisi mabuk berat. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Satlantas Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.


Posting Komentar