BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Gresik Gulung 14 Kasus dan Seret 17 Bandit Narkoba, Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta Rupiah Berhasil Diberantas!

Gresik || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik dalam melibas habis peredaran barang haram. Melalui gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari penuh (12–23 Agustus 2026), Korps Bhayangkara Gresik berhasil membongkar 14 kasus kejahatan narkotika dan menyeret 17 tersangka ke balik jeruji besi.

​Pengungkapan besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Gresik, Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo No. 36, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Rabu (26/08/2026).

​Operasi penindakan yang merujuk pada Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/602/VIII/OPS.1.3./2026 tersebut menyasar berbagai titik rawan. Hasilnya, 12 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) sukses digulung tanpa sisa.

​Tiga Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera: Empat Residivis Kembali Digulung

​Dari 17 tersangka yang diseret petugas, 4 di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang tak kunjung kapok. Para bandit barang haram berusia 20 hingga 61 tahun ini diringkus dari persembunyian mereka di kawasan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

​"Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami pastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pengedar dan bandar di wilayah hukum Polres Gresik," tegas AKBP Ramadhan Nasution dengan nada lugas.

​Sita Aset Barang Haram Senilai Rp251 Juta, 10 Ribu Jiwa Selamat

​Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah yang fantastis:

​Sabu-sabu: Berat netto 117,531 gram (Estimasi bernilai Rp175 Juta)
​Ganja: Berat 1,031 gram
​Pil Double L: 51.410 butir (Estimasi bernilai Rp76,5 Juta)

​Total nilai ekonomis barang haram yang berhasil disita mencapai Rp251 Juta. Berkat aksi cepat petugas, diperkirakan lebih dari 10.000 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya racun narkotika.

​Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

​Para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan dan peredaran sabu di atas 5 gram, penyidik memastikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

​Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak takut membongkar keberadaan jaringan narkoba di wilayahnya melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cakra di nomor 0811-8800-2006.

Tim Redaksi 

Posting Komentar