BONGKAR! Kedok Spiritual Oknum Kyai di Pati: Cabuli Santriwati Berulang Kali, Dalih 'Terapi Tidur' Jadi Senjata Utama
PATI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -
Tabir gelap yang menyelimuti lingkungan pendidikan keagamaan di Desa Tlogosari kembali tersingkap. Tim gabungan Polresta Pati berhasil meringkus AS (51), seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, yang diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi bejat terhadap santriwatinya sendiri dengan modus pengobatan spiritual yang menyesatkan.
Kronologi Penangkapan: Pelarian Berakhir di Purwantoro
Berdasarkan investigasi di lapangan, pelarian tersangka AS berakhir di tangan Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati. Pelaku diciduk di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari (7/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat Polri terhadap laporan yang masuk sejak Juli 2024.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah hukum kami, apalagi berlindung di balik institusi pendidikan," tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi di hadapan awak media.
Modus Operandi: "Terapi Spiritual" yang Menyesatkan
Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta memilukan. Aksi bejat ini ternyata telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
• Manipulasi Psikologis: Tersangka menggunakan pengaruh dominannya sebagai pemuka agama untuk menekan mental korban.
• Dalih Pengobatan: AS meminta korban menemaninya tidur dengan alasan bagian dari "pengobatan spiritual" dan ajaran tertentu yang wajib diikuti.
• Aksi Berulang: Tercatat sedikitnya 10 kali pencabulan dilakukan di berbagai lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Korban yang masih di bawah umur tak berdaya menolak karena merasa takut akan pengaruh besar tersangka di lingkungan pondok.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Medis
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
• Pakaian milik korban saat kejadian.
• Satu unit telepon genggam berisi komunikasi antara pelaku dan korban.
• Keterangan saksi ahli pidana dan tenaga medis.
Pihak Polresta Pati juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati untuk memberikan pendampingan trauma healing bagi korban guna memulihkan kondisi psikis yang terguncang.
Ancaman Hukuman: Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati dan dijerat dengan pasal berlapis:
• Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak
• UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
• Pasal 418 KUHP
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi serupa. Polresta Pati kini telah membuka Posko Pengaduan TPKS bagi kemungkinan adanya korban lain yang selama ini takut bersuara.
Reporter: M.Nur Hakim, SH
Editor: Redaksi Buser Media Investigasi
Sumber: Humas Polresta Pati
