BREAKING NEWS

Dinamika sidang hibah gresik: jpu hadirkan saksi kunci, transparansi publik dipertaruhkan

SIDOARJO|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Panggung peradilan Tipikor Surabaya kembali memanas seiring bergulirnya sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik tampak semakin agresif dalam memperkuat konstruksi dakwaannya dengan menghadirkan enam saksi tambahan serta alat bukti baru di hadapan majelis hakim, Kamis (07/05/2026).

​Langkah maraton yang diambil JPU ini seolah menjadi jawaban atas tuntutan publik yang menginginkan pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya. Fokus pemeriksaan kali ini menyasar pada integritas prosedur administrasi dan keterlibatan pihak ketiga, yang seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.

Daftar Saksi yang Dihadirkan:
​Enam orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara lain:
• ​Kojien
• ​Mohammad Hujer
• ​Firullah Sandy, S.T. (Direktur CV Firjal Konsultan)
• ​Ishbullah Huda (Notaris)
• ​Agung Prasetya
• ​Mohammad Sadad

​Kehadiran sosok dari sektor profesional seperti konsultan dan notaris dalam daftar saksi ini mengindikasikan adanya upaya serius untuk membedah bagaimana mekanisme hibah tersebut dijalankan—apakah sudah sesuai koridor hukum atau sekadar formalitas administratif untuk melegalkan sebuah skandal.

M. Toha, S.H., M.H.: "Kebenaran Materiil Tidak Akan Pernah Tertukar"
​Menyikapi manuver JPU, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh advokat senior M. Toha, S.H., M.H., tetap menunjukkan ketenangan profesional. Baginya, banyaknya saksi yang dihadirkan justru menjadi peluang untuk menguji sejauh mana fakta-fakta di lapangan mampu berdiri tegak di atas tuduhan.

​"Kami sangat menghargai upaya JPU dalam menghadirkan saksi dan bukti. Namun, dalam hukum progresif, kuantitas saksi bukan penentu utama, melainkan kualitas kebenaran materiil. Kami optimis, seiring berjalannya sidang, tabir yang menutupi kasus ini akan terbuka dengan sendirinya," tegas M. Toha saat diwawancarai awak media Tim Investigasi

​Ia juga menambahkan bahwa setiap keterangan saksi seharusnya mempermudah pemahaman majelis hakim dalam melihat duduk perkara secara objektif. "Harapan kami jelas, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh opini. Kami siap mengawal setiap detail persidangan agar klien kami mendapatkan hak hukum yang semestinya," imbuhnya.

Catatan Kritis dan Jadwal Lanjutan
​Sidang ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Kamis, 21 Mei 2026. Penegakan hukum dalam kasus dana hibah ini bukan sekadar urusan vonis, melainkan potret kebijakan pengawasan anggaran di daerah. Publik kini menunggu, apakah instrumen hukum mampu menjadi "obat" bagi kebocoran anggaran, ataukah hanya akan menjadi panggung seremoni hukum semata.

​Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Sebagai Kontrol Sosial berkomitmen untuk terus memantau kasus ini. Kami akan tetap berdiri sebagai kontrol sosial agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di wilayah hukum Jawa Timur.

Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi 

Posting Komentar