Eks Pekerja Ponpes di Pati Bongkar Praktik Menyimpang: "Santriwati Bergantian Menginap di Kamar Kiai"
JAKARTA|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Tabir gelap di balik dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kian terkuak. Seorang mantan pekerja berinisial S muncul ke publik dan mengungkap praktik menyimpang yang melibatkan oknum pengasuh pondok berinisial AS.
Kesaksian mengejutkan ini disampaikan S saat mendampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). S, yang mengabdi di lingkungan pesantren tersebut selama satu dekade (2008–2018), mengaku menyaksikan langsung pola janggal yang terjadi di kediaman sang kiai.
Ritual "Menginap" yang Terorganisir
Selama bekerja, S kerap melihat santriwati masuk dan menginap di kamar pengasuh pondok secara bergantian. Menurutnya, hal ini seolah menjadi rahasia umum di lingkungan dalam.
• Pola Bergantian: "Iya, (santriwati) berganti-ganti. Menginapnya sama anak-anak gonta-ganti," tutur S dengan nada getir.
• Target Usia Remaja: S menyebutkan bahwa mayoritas santriwati yang diminta masuk ke kamar tersebut masih berusia remaja, rata-rata duduk di bangku SMA.
• Durasi: "Mereka di sana sampai pagi," tambahnya.
Skandal Sejak 2008: Hamil dan "Dinikahkan Paksa"
Lebih jauh, S mengungkapkan bahwa desas-desus mengenai perilaku menyimpang AS sebenarnya sudah berembus sejak tahun 2008. Ia menceritakan dugaan adanya santriwati yang hamil namun kasusnya diredam rapat-rapat.
"Pernah ada yang hamil, lalu dinikahkan dengan pria lain. Namun, setelah menikah, suaminya tidak mau mengakui anak tersebut karena tahu itu bukan darah dagingnya," ungkap S.
S menduga kuat bahwa kharisma dan pengaruh besar AS sebagai tokoh agama membuat warga serta korban tak berdaya. Di mata masyarakat, AS dipandang sebagai figur suci yang sangat dihormati. "Orang-orang merasa dia itu sosok yang sangat dekat dengan Allah, sehingga tidak ada yang berani melapor," jelasnya.
Perkembangan Hukum: Tersangka Telah Ditangkap
Polresta Pati sendiri telah bergerak cepat dengan menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana pencabulan. Sebelumnya, AS sempat mencoba melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Langkah Kepolisian Saat Ini:
• Pendalaman Korban: Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.
• Posko Pengaduan: Polresta Pati secara resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban dalam kasus ini.
• Trauma Healing: Melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mencederai marwah lembaga pendidikan keagamaan. Publik mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya guna memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.
Ica Jkt / Redaksi
