BREAKING NEWS

LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

BENGKULU || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Bengkulu yang dipimpin langsung Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, Bapak Yelizon, telah selesai melakukan investigasi dan verifikasi langsung di lapangan terkait keluhan warga Perumahan Bumi Alam Asri.18/7/2026

Kegiatan ini dilaksanakan setelah tim menerima laporan sekaligus kuasa hukum dari warga perumahan yang juga berdomisili di lingkungan sekretariat LPK RI Kota Bengkulu.

Hasil pengecekan membuktikan adanya kelalaian serius dari pihak pengembang PT Jaya Famili Makmur yang tidak merealisasikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai kesepakatan yang telah disepakati, sehingga sangat merugikan hak-hak konsumen.

Menyikapi temuan tersebut, Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu Bapak Yelizon menegaskan agar Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu segera mengambil langkah nyata:

1. Mengawasi dan memproses pengambilan alih penyerahan PSU milik PT Jaya Famili Makmur kepada Pemerintah Kota Bengkulu;

2. Memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengembang yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

"Pemantauan kami menunjukkan banyak pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Permendagri Tahun 2009 hingga Peraturan Wali Kota Tahun 2021," tegas Yelizon.

Secara khusus, Peraturan Wali Kota tersebut secara tegas mewajibkan setiap pengembang menyediakan lahan minimal 2% dari total luas area perumahan untuk fasilitas pemakaman umum bagi warga penghuni. Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga saat ini belum ada satu pun pengembang yang memenuhi kewajiban tersebut dan menyerahkannya kepada masyarakat.

LPK RI Kota Bengkulu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi warga hingga hak-hak konsumen dipenuhi secara utuh.

Tim Redaksi 

Posting Komentar