BREAKING NEWS

LSM PIAR Pertanyakan Alih Fungsi Aset Daerah Jadi Dapur Gizi ke BPPKAD Sampang

Sampang || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Kabupaten Sampang menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang pada Kamis (16/7/2026). Audiensi yang berlangsung di Aula BPPKAD, Jalan Rajawali tersebut membahas terkait alih fungsi aset daerah berupa kios yang kini dijadikan dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang, Kepala Bidang Aset Murang, perwakilan BPPKAD Munasik, serta Ketua LSM PIAR Abdul Hamid beserta jajaran anggotanya.

​Ketua LSM PIAR, Abdul Hamid, melayangkan kritik keras terhadap kinerja BPPKAD Sampang. Menurutnya, instansi yang bertanggung jawab atas aset daerah tersebut terkesan lalai dan kurang melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset milik pemerintah.

​"Kami menilai BPPKAD kurang memahami tugas pokoknya, terutama terkait pengawasan aset dan kejelasan retribusi atau setoran yang masuk ke kas daerah. Seolah-olah ada kesan lepas tangan," ujar Abdul Hamid dalam audiensi tersebut.

​Hamid menambahkan, kios yang beralih fungsi menjadi dapur program MBG tersebut merupakan aktivitas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pengelolaan insentif dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta per hari.

​"Kios ini telah beralih fungsi menjadi Dapur MBG. Semua masyarakat tahu ini kegiatan yang menghasilkan, dengan pengelolaan insentif mencapai 6 juta rupiah per hari. Sangat aneh jika pihak BPPKAD justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal ini," tegasnya.

​Tanggapan BPPKAD Sampang

​Merespons tudingan tersebut, Sekretaris BPPKAD Sampang, Bambang, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya secara administratif belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pengalihan fungsi sewa kios menjadi dapur SPPG.

​"Kami sampaikan bahwa sejauh ini tidak ada pemberitahuan resmi yang masuk ke kami terkait pengalihan fungsi sewa kios tersebut menjadi Dapur SPPG," jelas Bambang.

​Senada dengan Bambang, Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang, Murang, menegaskan bahwa secara aturan, los atau kios milik daerah tidak diperbolehkan secara sepihak diubah peruntukannya menjadi dapur MBG tanpa prosedur yang sah.

​Murang menjelaskan, pemanfaatan atau pengalihan fungsi aset pemerintah daerah pada dasarnya diperbolehkan, namun harus menempuh prosedur legal yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​"Aset pemerintahan boleh dialihfungsikan, asalkan melalui tahapan kajian teknis yang mendalam atau menggunakan penyesuaian tarif usaha baru yang diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," pungkas Murang.

​Sebagai informasi, BPPKAD memiliki tugas pokok membantu kepala daerah dalam mengelola keuangan dan barang milik daerah. Fungsi instansi ini mencakup penyusunan anggaran (APBD), penatausahaan kas, pencatatan akuntansi, pelaporan keuangan, serta pengamanan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah agar bernilai guna dan tertib administrasi.

​kontributor: Mauludin
Tim Redaksi 


Posting Komentar